Ini Jumlah APK yang Boleh Dipasang Peserta Pemilu

Tanggal 02 Okt 2018 - Laporan - 900 Views
Komisioner KPU Lampung Antoniyus.// Agung DW

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung membatasi alat peraga kampanye (APK) yang pasang oleh peserta pemilu 2019. Baik partai politik, calon DPD RI serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Untuk baliho, peserta pemilu boleh memasang hingga lima di tiap desa/kelurahan, sementara pemasangan baliho di bilboard/videtron atau papan iklan maksimal dua di masing-masing kabupaten/kota. Sedangkan spanduk maksimal 10 buah pada setiap desa/kelurahan.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung Antoniyus saat penandatangan kesepakatan pengadaan APK bersama peserta pemilu di aula KPU setempat, Selasa (2/10).

Antoniyus menerangkan, peserta pemilu bisa memasang APK di luar dari yang difasilitasi KPU Lampung, dengan ketentuan ukurannya tidak boleh melebihi batas maksimal yang tercantum pada PKPU Nomor 23 Tahun 2018.  Yakni, untuk baliho maksimal 4x7 meter, spanduk 1,5x7 dan umbul-umbul 1,15x5 meter.

"Untuk APK yang difasilitasi KPU, tadi sudah sepakat ukurannya 3x5 meter untuk baliho dan sepanduk 1x4. Di luar dari fasilitasi KPU, kita mengikuti aturan yang sudah ada. Kalau baliho maksimal 4x7 meter, boleh juga kurang dari itu, menyesuaikan saja," terang Antoniyus.

Terkait jumlah, dia menjelaskan, setiap peserta pemilu boleh memasang baliho maksimal lima di setiap desa/kelurahan, spanduk 10 buah.

"Itu yang di luar fasilitasi KPU ya. Kalau yang difasilitasi KPU provinsi hanya baliho, jumlahnya untuk pasangan capres 16 buah, partai politik 11 dan calon DPD lima," terangnya.

Bagi partai politik, dia menerangkan, jumlah APK di tiap desa/kelurahan di akumulasi dari calon legislatif (caleg) dan partai yang bersangkutan.

"Misalnya, di desa atau kelurahan itu mau dipasang caleg tertentu terserah partai politik. Yang penting tidak lebih dari lima," ujarnya.

Namun begitu, dia menyarankan, untuk memenuhi azas keadilan, lebih baik partai politik membagi pemasangan APK caleg di tiap daerah pemilihan (dapil).

"Untuk azas keadilan sebaiknya semua caleg di dapil tertentu dimasukkan. Itu hanya saran, karena kan ini ranahnya partai politik," sebutnya.

Dia mengimbau pemasangan APK oleh partai politik tidak boleh di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintahan, sekolah/kampus, sarana prasarana publik, jalan protokol, jalan bebas hambatan serta taman dan pepohonan.

"Pemasangan APK harus melihat estetika dan keindahan. Tidak boleh sembarangan juga masangnya," imbaunya.

Tidak hanya APK, peserta pemilu juga diperbolehkan menyebar bahan kampanye, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan alat minum/makan. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dewi Handajani 'Pinang' PKB Tanggamus ...

MOMENTUM, Tanggamus--Dewi Handajani mengambil formulir pendaftara ...


Ketua KNPI Lampung Daftar Calwakot Lewat PAN ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Tokoh Pemuda yang juga Ketua KNPI Lampun ...


Banjir Dukungan, Ardito Wijaya Mantap Maju Pi ...

MOMENTUM, Karangendah--Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai K ...


Pekan Ini, Sidang Sengketa Pileg untuk Lampun ...

MOMENTUM, Bamdarlampung--Sidang sengketa untuk pemilihan legislat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com