Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengimbau kepada peserta pemilu agar mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk berkampanye.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung Antoniyus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/10).
Anton mengatakan, saat ini sudah banyak partai politik dan calon DPD RI melakukan kampanye di media sosial.
Karena itu, dia mengimbau agar seluruh peserta pemilu agar menyerahkan akun medsos yang digunakan untuk berkampanye.
"Sudah jauh-jauh hari kami mengingatkan kepada peserta pemilu. Bahkan di grup Whatsapp kita ingatkan terus menerus untuk mendaftar akun medsosnya," terang Anton.
Sehingga, peserta pemilu bisa melakukan kampanye dengan menggunakan media sosial.
Dia menjelaskan, akun medsos yang didaftarkan maksimal berjumlah 10 akun tiap aplikasi.
"Misalnya facebook 10, instagram 10 dan lainnya. Jadi caleg (calon legislatif) bisa berkampanye di 10 akun yang sudah didaftarkan itu," tuturnya.
Jika peserta pemilu tidak mendaftarkan media sosial yang digunakan kampanye, maka akan dikenakan sanksi tertulis. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com