Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar mediasi antara KPU dan Calon DPD RI Tatang Sumantri di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Senin (8/10).
Mediasi tersebut terkait dengan keterlambatan Tatang dalam menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Sehingga ditolak KPU Lampung.
Berdasarkan pantauan harianmomentum.com di lokasi, pihak termohon dihadiri Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah dan Divisi Kampanye Antoniyus serta beberapa staf.
Sementara dari pihak pemohon dihadiri langsunh Tatang Sumantri bersama liaison officer (LO) atau tim penghubungnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com