Harianmomentum.com--Proses mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung dan Calon DPD RI Tatang Sumantri di Kantor Sentra Gakkumdu pada Senin (8/10), berjalan alot.
Sehingga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menunda mediasi antara keduanya hingga Selasa (9/10) besok, pukul 10.00 WIB.
Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Sengketa Hermansyah menerangkan, dalam proses mediasi yang berlangsung tertutup, terdapat beberapa permohonan pemohon (Tatang) yang tidak sesuai penulisan.
"Misalnya, KPU Provinsi Lampung dibuatnya Lampung Selatan. Ada yang juga terlalu menyudutkan KPU, dengan menyebut KPU lalai, padahal yang sebenarnya lalai ada si pemohon," terang Herman.
Karena itu, KPU Lampung mengajukan untuk menunda proses mediasi tersebut dan meminta Tatang merubah pokok permohonannya.
Menurut dia, penundaan tersebut tidak melanggar aturan. Alasannya, dalam peraturan Bawaslu juga proses mediasi sengketa bisa dilaksanakan selama dua hari.
"Dalam Perbawaslu itu menyebutkan proses penyelesaian mediasi bisa lakukan dua hari. Jadi mediasi ini kita tunda sampai besok, karena belum ada titik temu antara pemohon dan termohon," ujarnya.
Namun begitu, jika hingga Selasa (9/10) besok tidak mendapatkan kesepakatan antara KPU dan Tatang, maka Bawaslu akan melanjutkan ke sidang adjudikasi. "Ya kalau tidak ada titik temu besok, kita lanjutkan adjudikasi," ujarnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com