Setujui Tiga Raperda, DPRD Lamsel Beri Sejumlah Catatan

Tanggal 15 Okt 2018 - Laporan - 705 Views
Rapat parip[urna DPRD Lampung Selatan membahas tiga raperda yang diajukan pemkab setempat.

Harianmomentum.com--DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)menerima dan menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pemerintah kabupaten setempat. 

Persetujuan dengan sejumlah catatan tersebut disampaikan melalui rapat paripuran yang dipimpin Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi, Senin (15/10/2018).

Tiga raperda yang sebelumnya diajukan Pemkab Lamsel: Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Pengelolaar Air Limbah Domestik dan Raperda Perpanjangan izin  Tenga Kerja Asing (TKA).

Fraksi Partai Kebangikatan Bangsa (PKB)  dan Partai Hanti Nurani Rakyat (Hanura) dalam pandangan umumnya memberikan catatan atas pengajuan  tiga raperda tersebut.

Catatan yang diberikan untuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok adalah: perlunya pengkajian tempat khusus bagi warga yang akan merokok serta sanksi hukum atas pelanggaran perda tersebut. Karena itu, kedua fraksi meminta pemkab lebih dulu melakukan sosialisasi sebelum menerapkan perda tersebut.

Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan terkait Raperda Perpanjangan Izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menurut Fraksi Partai Demkorat, pemkab perlu menyiapkan fasilitas pendukung sistem online yang terkoneksi dengan pemerintah. Kemudianhasil retribusi perpanjangan izin TKA bisa dimanfatkan untuk pemberdayaan masyrakat dan Tenaga Kerja Lokal.

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan catatan untu Raperd Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Menurut Fraksi PKS, dinas permukiman  perlu melakukan sosialisasi optimal untuk  meningkatkan peran aktif masyarkata dalam melaksanakan pola hidup bersih dan sehat. Selain itu, seluruh  satuan kerja juga diminta lebih aktif mensosialisasikan penerapan Raperda Kawasan Tanpa Rokok.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lamsel Fredy SM mewakili Pelaksana tugas (Plt) Bupati Nanang Ermanto mengapresiasi kinerja DPRD setempat yang telah membahas dan menyetujui tiga raperda tersebut.

"Seluruh catatan yang diberikan fraksi-fraksi, merupakan bahan masukan dan evaluasi bagi kami (pemkab) untuk lebih mengefektifkan penerapan perda tersebut, sebagai payung hukum pelaksanaan program pembangunan," kata Fredy.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan  nota kesepakatan persetujuan tiga raperda tersebut menjadi perda, Penandatanganan dilakukan Sekdakab Fredy SM dan Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi. (bob)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Yansos Jejama Salurkan Bantuan untuk Penyanda ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Penyandang disabilitas warga Kecamatan Gad ...


Danpuspom AD Mayjen Eka Wijaya Tinjau Proges ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) ...


Pj Bupati Lambar Buka TMMD ke 120 ...

MOMENTUM, Airhitam--Penjabar Bupati Lampung Barat (Lambar) Nukman ...


Selama Sepuluh Tahun Terakhir, Pemprov Pertah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung be ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com