Harianmomentum--Vonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta dijatuhkan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang
kepada Bupati Tanggamus nonaktif Bambangkurniawa.
Pada sidang di
pengadilan tipikor tersebut, Senin (22/11) majelis hakim menyatakan Bambang
Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi (penyuapan)
kepada sejumlah anggota DPRD kabupaten setempat.
“Menjatuhkan pidana
penjara selama dua tahun, dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar
Rp250 juta subsidair dua bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Minanoer
Rachman membacakan putusan di Pengadilan Tipikor setempat.
Majelis hakim mengatakan, Bambang terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bentuk pelanggaran pasal-pasal KUHP itu dilakukan Bambang adalah dengan
memberikan uang Rp943 juta pada sejumlah anggota DPRD Tanggamus, untuk
melancarkan proses pembahasan dan pengesahan APBD Tahun 2016.
“Hal yang memberatkan,
perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan
korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, masih
mempunyai tanggungan keluarga, menyesali perbuatannya, dan perbuatan terdaka
bukanlah semata-mata kesalahan terdakwa, “ terang ketua majelis hakim.
Menanggapi vonis tersebut, pihak jaksa penuntut umum menyatakan
pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Bambang Kurniawan, menirma. (rls)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com