Menyuap Anggota DPRD, Bambang Kurniawan Divonis 2 Tahun Penjara

Tanggal 22 Mei 2017 - Laporan - 2036 Views
Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan. Foto: Google

Harianmomentum--Vonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan  Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kepada Bupati Tanggamus nonaktif Bambangkurniawa.

 

Pada sidang di pengadilan tipikor tersebut, Senin (22/11) majelis hakim menyatakan Bambang Kurniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana gratifikasi (penyuapan) kepada sejumlah anggota DPRD kabupaten setempat.

 

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, dipotong masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair dua bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman membacakan putusan di Pengadilan Tipikor setempat.

Majelis hakim mengatakan, Bambang terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Bentuk pelanggaran pasal-pasal KUHP itu dilakukan Bambang adalah dengan memberikan uang Rp943 juta pada sejumlah anggota DPRD Tanggamus,  untuk melancarkan proses  pembahasan dan pengesahan APBD Tahun  2016. 

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga, menyesali perbuatannya, dan perbuatan terdaka bukanlah semata-mata kesalahan terdakwa, “  terang ketua majelis hakim.


Menanggapi  vonis tersebut,  pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Bambang Kurniawan, menirma. (rls)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com