Harianmomentum.com--Meski diberhentikan sementara, Komisioner KPU Kabupaten Pringsewu Agus Supriyanto tetap menerima uang kehormatan atau gajinya sebagai penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung Sholihin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/10).
Sholihin mengatakan, Agus Supriyanto diberhentikan sementara selama 60 hari sebagai penyelenggara pemilu karena tidak pernah aktif sebagai komisioner.
Bahkan, Agus tidak mengikuti rapat pleno sebanyak sembilan kali berturut-turut.
"Iya jadi dia diberhentikan sementara. Karena tidak aktif menjalan tugasnya dengan baik," terang Coing sapaan akrabnya.
Baca Juga: Sering Bolos, Komisioner KPU Diberhentikan Sementara
Dia menerangkan, selama diberhentikan sementara, Agus tidak diperbolehkan menandatangani berkas sebagai komisioner.
Namun begitu, Agus tetap menerima gaji sebagai komisioner KPU. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 29.
"Jadi dalam pasal itu berbunyu anggota KPU yang diberhentikan sementara, segala hak keuangannya tetap diberikan," tuturnya.
Tidak hanya diberhentikan sementara, dia mengatakan, Agus juga akan dilaporkan kepada KPU RI dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
"Jadi kita tidak berhak memberhentikan tetap. Makanya nanti kita laporkan ke KPU RI dan DKPP," tutupnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com