Terbukti Melanggar, KPU Lampura Diminta Lakukan Perbaikan DCT

Tanggal 05 Nov 2018 - Laporan - 646 Views
Sidang Putusan KPU Lampung Utara di Kantor Sentra Gakkumdu Lampung, Senin (5/11).// Agung DW

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar sidang putusan terkait kelalaian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampumg Utara dalam menghitung keterwakilan perempuan 30 persen.

Sidang yang dihadiri KPU Lampung Utara selaku terlapor dan Bawaslu setempat (penemu) dilaksanakan di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung, Senin (5/11).

Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dalam tatacara, prosedur atau mekanisme penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap).

Selanjutnya, memerintahkan KPU Lampung Utara melakukan perbaikan terhadap PBB di Dapil II dan Partai Berkarya di Dapil IV terkait dengan keterwakilan perempuan.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyerahkan putusan tersebut kepada KPU Lampung Utara untuk dilakukan perbaikan.

"Kita kembalikan ke KPU, apakah akan dikurangi atau ditambah," ujar Khoir usai sidang putusan. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pilkada Lamteng, Ardito Wijaya-Abdullah Suraj ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Bakal Calon Bupati Lampung Tengah dr. H. A ...


Arinal Djunaidi Hadiri Rakornas PAN 2024 ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah bakal calon kepala daerah (calo ...


Ikut Uji Kelayakan Bacawagub di PDI Perjuanga ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, Edy I ...


Setelah PAN dan Nasdem, Mirza akan Daftar ke ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerind ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com