Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara akan melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi Lampung terkait dengan keterwakilan perempuan 30 persen.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Lampung Utara Marthon usai sidang putusan di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Lampung, Senin (5/11).
Marthon mengatakan, KPU Lampung Utara akan segera melakukan perbaikan terhadap PBB dan Partai Berkarya.
"Kita akan segera melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, terkait dua partai tersebut," ujar Marthon.
Dia menerangkan, untuk PBB di Dapil II, KPU Lampung Utara akan mengembalikan salah satu calon legislatif (caleg) perempuan yang dicoret dari DCT (daftat caleg tetap).
"Kalau PBB kan memang ada satu yang mengundurkan diri, tapi karena bukan ketua dan sekretaris yang menandatangi jadi kita coret. Tapi nanti akan kita kembalikan," terangnya.
Dia melanjutkan, untuk Partai Berkarya, KPU akan menyoret satu caleg laki-laki di Dapil IV. Sehingga keterwakilan 30 persen perempuan terpenuhi.
"Kalau Berkarya kan memang sudah mengundurkan diri, tapi memang belum kita coret. Jadi nanti kita coret," tuturnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com