Harianmomentum.com--Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) segera membagikan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hasil program pemutihan pada masyarakat di beberapa desa.
Camat Kalianda Erdi Yansyah mengatakan jumlah IMB yanga akan dibagikan 352 lembar.
"Pembagianya akan kita laksanakan mulai besok (Selasa 6 November 2018) untuk Desa Canggu, Kedaton, Banjarmasin, Agom, Maja, Kelurahan Wayurang dan Kelurahan Kalianda. Kita bagikan di aula kantor kecamatan," kata Erdi Yansyah pada harianmomentum.com, Senin (05/11/2018).
Selanjutnya pada Rabu (07/11/2018) akan dibagikan di dua lokasi berbeda: di Balai Desa Pematang untuk wilayah Desa Pematang, Kesugihan, Kecapi, Negeripandan dan Desa Buahberak. Sedangkan untuk masyarakat Kelurahan Waylubuk dibagikan di balai kelurahan setempat.
"Syarat pengambilan IMB ini cukup membawa KTP yang bersangkutan dan tanda lunas PBB saja," terangnya.
Dia menjelaskan, pembuatan IMB itu dilakukan melalui program pemutihan atau penghapusan denda atas keterlambatan pengurusan dokumen perizinan tersebut.
"Sebelumnya kita mengajukan 600 IMB untuk program pemutihan ini. Namun berdasarkan verifikasi persyaratan, hanya 352 yang bisa direalisasikan. Program ini akan kembali kita laksanakan untuk tahap kedua," jelasnya.
Dia mengimbau, masyarakat yang belum sempat mengikuti program tersebut pada tahap pertama, segera mendaftar untuk tahap kedua.
"Untuk ikut program pemutihan pembuatan IMB tahap kedua, cukup mengisi formulir yang kita siapkan di kantor kecamatan. Pendaftaran akan kita buka sampai bulan April 2019," ungkapnya.
Program pemutihan pembuatan IMB itu diperuntukan bagi masyarakat yang memiliki luas tanah maksimal 600 meter persegi dan luas bangunan maksimal 150 meter persegi. (bob)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com