Perusahaan Tak Patuhi UMP Bisa Dipidana

Tanggal 06 Nov 2018 - Laporan - 841 Views
Lukman. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban upah minimum pekerja bisa dikenakan sanksi pidana.

Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung Lukman tentang berlakunya upah minimum kabupaten/kota dan provinsi yang baru.

Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meninta seluruh perusahaan di Lampung mematuhi upah minimum yang sudah ditetapkan, baik upah minimum kabupaten/kota (UMK), maupun upah minimum provinsi (UMP).

Bedasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bagi perusahaan yang memberikan upah tidak sesuai dengan UMP/UMK, dapat dikenakan sanksi.

"Sanksinya dua. Bisa pidana, bisa juga sanksi uang. Jadi kami meminta semua sesuai dengan UU itu,” ujar Lukman saat ditemui di lingkungan Pemprov Lampung, Selasa (06/11/18).

Terkait 25 provinsi di Indonesia termasuk Lampung yang belum melakukan Penandatanganan UMP, dia mengatakan tidak menjadi soal.

Untuk Lampung, kata Lukman, masih menunggu Gubernur M. Ridho Ficardo yang saat ini tengah dinas luar ke Eropa dalam mempromosikan Lampung.

"Kami masih menunggu. Informasinya tanggal delapan sudah pulang. Nanti setelah diteken kita langsung sosialisasikan kepada perusahaan,” pungkasnya.

Besaran UMP 2019 yang telah disetujui, Rp2.240.646 atau naik sekitar delapan persen dibandingkan dengan UMP tahun lalu. (ira).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


BI: Ekonomi Lampung Triwulan I 2024 Tumbuh Me ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Kinerja perekonomian Provinsi Lampung pa ...


Dukung Hilirisasi Energi, PGN Suplai Gas Bumi ...

MOMENTUM, Gresik – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mengoptim ...


PTPN IV Regional III Umumkan Pemenang Perform ...

MOMENTUM, Pekanbaru - PTPN IV PalmCo Regional III mengumumkan pem ...


April 2024, Harga Beras dan Cabai Picu Deflas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah komoditas pangan memicu deflasi ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com