Gilang Ramadhan Dituntut 36 Bulan Penjara

Tanggal 28 Nov 2018 - Laporan - 940 Views
Terdakwa Gilang Ramadhan. Foto: acw

Harianmomentum.com--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Bos 9 Naga, Gilang Ramadhan, tiga tahun atau 36 bulan penjara.

Menurut jaksa, Gilang terbukti melakukan suap dalam kasus fee proyek yang melibatkan Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan.

Tuntutan itu disampaikan JPU Wawan Yunarwanto dalam sidang di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (28/11/18).

"Gilang terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama. Untuk itu kami menuntut terdakwa dengan pidana selama tiga tahun penjara," kata Wawan saat membacakan tuntuannya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa hukuman denda Rp200 juta subsider (atau diganti) 5 bulan penjara.

Sebelum membacakan tuntutannya, jaksa membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan penuntutan.

"Yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, berterusterang dan belum pernah dipidana. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa.

Menanggapi tuntutan tersebut, Luhut Simanjuntak selaku kuasa hukum terdakwa Gilang merasa keberatan.

"Untuk itu kami minta satu minggu untuk menyusun pledoi (pembelaan)," ujarnya.(acw).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com