Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menertibkan branding atau stiker peserta pemilu yang terpasang di mobil angkutan kota (angkot), Senin (3/13).
Penertiban tersebut, dibantu oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bandarlampung serta anggota kepolisisan.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, pemasangan branding peserta pemilu di mobil angkot dilarang. Alasannya, angkutan umum tidak boleh digunakan untuk berkampanye.
"Jadi di angkot itu tidak boleh. Kecuali kalau mobil pribadi, tapi harus izin sama pemiliknya," jelas Candra saat ditemui di Terminal Rajabasa Bandarlampung.
Dia menerangkan, Bawaslu bersama jajaran Dishub, Pol PP dan kepolisian serta Panwaslu kecamatan akan berkeliling untuk melakukan penertiban.
"Habis dari sini (Terminal Rajabasa), kita keliling ke Pasar Bawah, Jalan Ratulangi dan tempat-tempat yang lain," tuturnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com