Soal Pemasangan Iklan, Andi Surya Dinyatakan Tidak Bersalah

Tanggal 07 Des 2018 - Laporan - 728 Views
Calon Anggota DPD RI Perwakilan Lampung Andi Surya.// Agung DW

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyatakan Calon Anggota DPD RI Andi Surya tidak bersalah dalam pemasangan iklan citra diri di media massa.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Tamri usai sidang putusan pelanggaran administrasi, Jumat (7/12).

Menurut Tamri, terdapat putusan dalam persidangan pelanggaran tersebut. Pertama, Andi Surya dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti memasang iklan secara sengaja.

"Dalam persidangan Andi Surya tidak terbukti memasang iklan. Jadi tidak ada celah untuk memberikan sanksi kepada dia," jelas Tamri.

Selanjutnya, Bawaslu merekomendasi sembilan media yang memasang iklan Andi Surya ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti.

"Karena kan pemasangan iklan ini inisiatif dari media sendiri. Makanya kita rekomendasikan ke Dewan Pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Diketahui, Andi Surya dilaporkan ke Bawaslu Lampung karena adanya iklan yang memuat citra dirinya sebagai calon anggota DPD RI. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pinang Tiga Parpol, Wahdi Komitmen Perjuangka ...

MOMENTUM, Metro--Setelah Partai Nasdem, Wahdi Siradjuddin kembali ...


Maju Pilkada, Mirza Punya Tiga Sponsor ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bakal calon gubernur Lampung Rahmat Mirz ...


Diiringi Pasukan Hitam dan Putih, Yanuar Iraw ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politisi PDI Perjuangan Lampung Yanuar I ...


Rahmat Bagja Resmikan Kantor Bawaslu Bandarla ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Baw ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com