Pengusaha Penyuap Zainudin Hasan Divonis 27 Bulan Penjara

Tanggal 12 Des 2018 - Laporan - 866 Views
Terdakwa Gilang Ramadhan, Bos 9 Naga (baju biru) didampingi pengacaranya Luhut Simanjuntak. Foto: acw.

Harianmomentum.com--Majelis Hakim Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 27 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsuder (atau diganti) tiga bulan penjara terhadap terdakwa Gilang Ramadhan, Bos 9 Naga.

Majelis hakim yang diketuai Mien Tresnawati menyatakan terdakwa Gilang bersalah, telah memberi sejumlah uang atau fee proyek kepada pegawai negri sipil ataupun saksi Zainudin Hasan selaku penyelanggara negara (Bupati Lamsel) dengan maksud mendapatkan sejumlah proyek atau untuk memenangkan tender proyek di Dinas PUPR Lamsel.

"Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan hukuman selama dua tahun dan tiga bulan (27 bulan) penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara," kata hakim dalam amar putusannya.

Menurut hakim, sejumlah uang itu diberikan terdakwa Gilang kepada Zainudin melalui perantaraan saksi Syahroni (Kabid Pengairan PUPR Lamsel) dan Anjar Asmara serta Agus Bhakti Nugroho.

"Pada tahun 2017 terdakwa menyerahkan sejumlah uang (fee ptoyek) kepada saksi Zainudin Hasan melalui Syahroni, dan pada tahun 2018 penyerahan uang melalui Anjar Asmara," jelasnya.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pada 2017 terdakwa sempat menyerahkan uang sekitar Rp950 juta kepada Zainudin melalui perantara Syahroni dan Agus Bhaktu.

"Penyerahan uang (fee proyek) disepakati dilakukan secara bertahap. Pertama Rp500 juta diserahkan melalui Syahroni dan kedua Rp400 juta melalui Agus BN," jelas hakim.

Atas putusan 27 bulan penjara tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dan terdakwa Gilang menyatakan pikir-pikir.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Wawan Yunarwanto. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Gilang dengan hukuman selama 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider (atau diganti) lima bulan penjara.

Kasus fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamsel mulai terbongkar saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (26/7/2018). Dalam OTT itu, Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menangkap 13 orang.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni: Gilang Ramadhan, Zainudin Hasan (Bupati Lamsel nonaktif), Agus Bhakti Nugroho (Anggota DPRD Lampung) dan Anjar Asmara (Kadis PUPR Lamsel).

Dalam kasus itu, Gilang Ramadhan dinyatakan telah menyuap Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel.

Dalam dakwaan jaksa, Gilang Ramadhan ditetapkan sebagai pemberi suap, melanggar Pasal 5 Ayat ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara diduga sebagai penerima suap. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (acw).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com