MS Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil Empat Bulan

Tanggal 12 Des 2018 - Laporan - 939 Views
Ilustrasi/ist

Harianmomentum.com--Bejat. Itulah kata yang cocok untuk menggambarkan kelakukan MS (35). Warga salah satu kampung di Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan itu tega mencabuli putri kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP, hingga hamil.

Akibat perbuatan bejat tersebut, MS dimasukan ke dalam sel tahanan Mapolsek Kasui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Waykanan AKBP. Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP. Yuda Wiranegara mengatakan, tersangka ditangkap di kediamanya pada Selasa (11/08/2018).

"Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan ibu korban yang disampaikan melalui Polsek Kasui. Setelah mendapat lapron, anggota kita langsung membekuk korban di kediamanya tanpa perlawanan," kata AKP. Yuda Wiranegara pada harianmomentum.com, Rabu (12/12/2018).

Berdasarkan laporan korban dan keterangan pelaku, aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada bulan Juli 2018.

Saat itu, korban yang sedang tertidur di kamarnya, dibangunkan oleh tersangka. Kemudian sambil mengancam, tersangka memint korban untuk melepas pakaian (celana). Korban yang takut, karena diancam terpaksa menuruti kemauan tersangka.

Selanjutnya, tersangka dengan leluasa menyetubuhi korban.Perbuatan bejat tersebut, terus berluang hingga bulan Oktober 2018.

Perbuatan tersangka, baru terungkap setelah ibu tiri korban curiga melihat perut korban yang semakin besar dan membuncit.

"Tanggal 7 Desember 2018, ibu tirinya bertanya pada korban, mengapa perut korban semakin membesar, tapi korban takut menceritakan apa yang terjadi," tutur Kasat Reskrim Polres Waykanan.

Kemudian, pada Selasa (11/12/2018), korban dibawa ke Puskesmas Kasui untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan bidan di pusksesmas tersebut, korban dinyatakan hamil empat bulan.

"Korban akhirnya mengaku dihamili oleh ayah kandungnya. Setelah mendengar pengakuan korban, ibunya langsung mengajak korban melapor ke Polsek Kasui," terangnya.

Akibat perbuatan bejat tersebut, pelaku akan dijerat pasal  Undang-Udang Perlindungan Anak dengan anacaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (vit)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com