Tiga Tahun, Agus BN Terima Setoran Rp72 Miliar

Tanggal 13 Des 2018 - Laporan - 917 Views
Terdakwa Agus Bhakti Nugroho menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang. Foto: acw.

Harianmomentum.com--Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Selatan (non aktif) Zainudin Hasan, kian menarik perhatian publik.

Bagaimana tidak, dalam kurun waktu tiga tahun uang setoran proyek yang dikumpulkan melalui Agus Bakti Nugroho (Agus BN), Anggota DPRD Provinsi Lampung, mencapai Rp72,7 miliar.

Hal itu dibeberkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Zainal Abidin dan Riniyati Karnasih di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (13-12-2018).

Dalam dakwaan yang mereka bacakan di hadapan majelis hakim, di tahun 2016 penerimaan fee proyek melalui Syahroni (Kabid Pengairan Dinas PUPR Lamsel) sebesar Rp26 miliar dan dari Ahmad Bastian Rp9,6 miliar.

Kemudian, Pada 2017 penerimaan fee proyek dari Syahroni sebesar Rp23,6 miliar dan dari Rusman Efendi Rp5 miliar.

Selanjutnya pada 2018 penerimaan fee proyek dari Anjar Asmara (Kadis PUPR Lamsel) sebesar Rp8,4 miliar.

“Jadi, total fee proyek Dinas PUPR Lamsel yang diterima Agus BN itu jumlahnya mencapai Rp72,7 miliar dalam kurun waktu tiga tahun anggaran,” ujar Jaksa.

Menurut jaksa, dari penerimaan tersebut, sebagian diserahkan terdakwa Agus BN kepada Zainudin Hasan dan sebagian digunakan untuk kepentingan Zainudin Hasan.

Diketahui, sidang kali ini menghadirkan dua terdakwa yaitu Agus BN dan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara. (acw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com