Pasca Putusan MA, KPU Masukkan Rifa'i ke DCT Lagi

Tanggal 17 Des 2018 - Laporan - 880 Views
Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Ahmad Fauzan.// Agung DW

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung kembali memasukkan Calon anggota DPRD setempat dari PKS Rifa'i ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Ahmad Fauzan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17-12-2018).

Fauzan mengatakan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA), maka KPU langsung membuat keputusan untuk menyesuaikannya.

"Jadi Rifa'i sudah dimasukkin lagi ke dalam DCT, sesuai dengan putusan MA," ujar Fauzan.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Caleg PKS

Namun begitu, KPU Lampung akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk merubah Surat Keputusan (SK). "Plenonya sudah, tapi SK masih berproses," ucapnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Bacalon Bupati Mesujii Dilantik Sebagai Ketua ...

MOMENTUM, Tanjungraya--Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dilan ...


Pilakda Pringsewu, Pujakesuma Dukung Fauzi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Lampung ...


Fit Proper Test di PDIP, Arinal Tegas Lanjutk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengembalikan berkas pendaftaran bakal c ...


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com