Pasca Putusan MA, KPU Masukkan Rifa'i ke DCT Lagi

Tanggal 17 Des 2018 - Laporan - 876 Views
Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Ahmad Fauzan.// Agung DW

Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung kembali memasukkan Calon anggota DPRD setempat dari PKS Rifa'i ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Lampung Divisi Teknis Ahmad Fauzan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17-12-2018).

Fauzan mengatakan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA), maka KPU langsung membuat keputusan untuk menyesuaikannya.

"Jadi Rifa'i sudah dimasukkin lagi ke dalam DCT, sesuai dengan putusan MA," ujar Fauzan.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan Caleg PKS

Namun begitu, KPU Lampung akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk merubah Surat Keputusan (SK). "Plenonya sudah, tapi SK masih berproses," ucapnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Edy Irawan: Hati Saya dan Pak Herman Tak Berj ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Edy Irawan Arief telah mengembalikan ber ...


Fauzi Kembalikan Formulir ke PAN Pringsewu, D ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Bakal calon bupati Fauzi mengembalikan for ...


Diantar Rombongan Ojek Online, Umar Ahmad Daf ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Politis PDI Perjuangan Lampung Umar Ahma ...


Pilgub 2024, Rahmat Mirzani Djausal Lamar Nas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Bakal calon gubernur Rahmat Mirzani Djau ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com