Penerimaan Pajak Tak Capai Target Gara-gara Harga Produk Pertanian Jeblok

Tanggal 17 Des 2018 - Laporan - 897 Views
Media gathering Kantor Pajak Bengkulu Lampung. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Realisasi penerimaan pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu Lampung tahun 2018 per November 2018 baru mencapai 75,6 persen dari target sebesar Rp10,4 triliun

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Bengkulu Lampung Dudi Effendi dalam media gathering di Kantor DJP Bengkulu Lampung, Senin (17-12-18).

Dudi mengatakan, belum tercapainya realisasi penerimaan pajak tersebut dikarenakan beberapa faktor. Diantaranya, beberapa komoditas pertanian seperti kelapa sawit dan kopi tidak mengalami peningkatan harga yang signifikan. Padahal kondisi perekonomian di Lampung, didominasi sektor komoditas pertanian.

"Jadi walaupun harga tidak turun banyak, tapi harganya juga tidak meningkat signifikan. Tetapi produksinya juga masih baik sehingga penerimaannya tidak turun begitu tajam,” ungkap Dudi.

Faktor lainnya yang turut berpengaruh, kata Dudi, yaitu luasan wilayah Bengkulu-Lampung yang membuat penyerapan potensi pajaknya memang perlu untuk dimaksimalkan.

Namun demikian Dudi memastikan, hingga saat ini DJP Bengkulu Lampung terus melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan penyarapan penerimaan pajak, diantaranya dengan memaksimalkan sumber penerimaan pajak seperti penggunaan anggaran swasta dan pemerintah.

“Sampai hari ini masih ada instansi pemerintahan yang belum mengoptimalkan penyerapan anggarannya. Kita berharap instansi pemerintah bisa melakukan penyerapan anggaran hingga akhir tahun,” tuturnya.

Sementara Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Yusup Widodo saat memberikan paparan mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak warga atau wajib pajak yang salah alamat dalam membayar pajak.

Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan warga masyarakat tentang pembagian pajak, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Adapun pembagian untuk pajak pusat, yakni diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak seperti PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Materai. Kemudian PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Pajak itu dibayarkan di KKP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Madya besar Khusus.

Sedangkan untuk pajak daerah, diantaranya, pajak kendaraan bermotor, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, BPHTB dan sebagainya. Kemudian sektor perdesaan dan perkotaan, dan dibayarkan di Suku Dinas Pelayanan Pajak, Unit Pelayanan Pajak daerah dan Samsat. 

“Masih banyak warga yang datang ke kami (Dirjen Pajak) untuk menanyakan bayar pajak kendaraan motor. Padahal itu kan masuknya ke pajak daerah. Ada juga yang ingin bayar pajak penghasilan ke unit pelayanan PBB. Untuk itu kami terus melakukan sosialisasi dengan banyak bentuknya. Seperti turun langsung ke jalan atau melalui media," katanya. (ira).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dukung Hilirisasi Energi, PGN Suplai Gas Bumi ...

MOMENTUM, Gresik – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk mengoptim ...


PTPN IV Regional III Umumkan Pemenang Perform ...

MOMENTUM, Pekanbaru - PTPN IV PalmCo Regional III mengumumkan pem ...


April 2024, Harga Beras dan Cabai Picu Deflas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah komoditas pangan memicu deflasi ...


Lampung Craf 2024, Giliran Lampung Timur Jadi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekra ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com