Harianmomentum.com--Visi pembentukan kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat melalui pendayagunaan informasi dan komunikasi,
Untuk mengotimalkan pencapaian visi tersebut, Dinas Komunikasi lnformatika (Diskominfo) Kabupaten Pringsewu bekerja sama dengan Diskominfo Provinsi Lampung menyelenggarakan sosialisasi dan pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Rabu (19-12-2018)
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pemkab Pringsewu itu juga diikuti perwakilan Dinskominfo Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesawaran.
Sosialisasi itu mengahadirkan nara sumber Kepala Bidang Diseminasi Informasi pada Diskominfo Provinsi Lampung Ganjar Jationo.
Pada kesempatan itu, Ganjar mengatakan KIM dibentuk oleh masyarakat. KIM melakukan aktivitas pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat secara kreatif dan mandiri.
"Salah satu dasar hukum pembentukan KIM adalah Peraturan Pemerintah Nomor: 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota," kata Ganjar.
Menurut dia, pemerintah punya peran untuk memberikan pemahaman pada masyarakat melalui KIM tentang program dan kebijakan pembangunan nasional maupun lokal.
"Hal terpenting yang harus dimiliki oleh KIM untuk memperkuat eksistensi kelembagaan adalah adanya surat keputusan dari pemerintah, mulai dari desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi.
Menurut dia, kunci keberhasilan pemberdayaan KIM adalah kemitraan program kerja sesuai dengan fungsi pembentukan KIM.
"Melalui kemitraan kerja, kelembagaan KIM akan semakin profesional dalam melaksankan peran dan fungsingnya sebagai lembaga masayarakat yang mengelola informasi dan komunikasi," terangnya. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com