Kendaraan Bermotor Harus Pasang Stiker Pemantul Cahaya

Tanggal 20 Des 2018 - Laporan - 2786 Views
Sosialisasi pemasangan stiker pemantul cahaya. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tentang ketentuan kendaraan bermotor memasang alat pemantul cahaya.

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK. 5311/AJ.410/DRJD/2018 memuat pedoman teknis alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan.

Kasi Audit Keselamatan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Hadi Setyabudi pada Kamis (20-12-18), melakukan sosialisasi peraturan itu di Ruang Abung Balai Keratun Kompleks Kantor Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Hadi, pemasangan stiker pemantul cahaya tambahan ini guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Sejauh ini kecelakaan pengendara di jalan raya cukup tinggi seperti tabrak belakang dan samping.

"Kami mensosialisasikan peraturan ditjen ini agar secara bertahap di beberapa daerah mulai aware terhadap keselamatan, salah satunya dengan menggunakan pemantul cahaya tambahan ini," ujar Hadi.

Dia menjelaskan, keberadaan lampu belakang belum menjamin keselamatan pengendara di jalan raya. Pasalnya, terkadang ada lampu belakang yang tak menyala, telah rusak atau bentuknya kecil sehingga tak bisa terlihat oleh kendaraan dibelakangnya dari jarak 100 meter. Namun stiker pemantul cahaya ini bisa terlihat pada jarak 200 meter.

Penggunaan stiker pemantul cahaya tersebut dapat dipasang pada bagian samping dan belakang sesuai bentuk kendaraan, seperti jika belakang kendaraan berbentuk persegi maka sticker ditempel secara persegi.

Hadi mengungkapkan, pihaknya menargetkan pemasangan stiker pemantul cahaya bisa dimulai pada kendaraan produksi terbaru di awal Mei 2019 di seluruh provinsi. Sehingga masyarakat yang membeli kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan per 1 Mei mendatang sudah otomatis terpasang stiker dari dealer.

"Pembeli yang belum mendapatkan stiker tersebut bisa meminta kepada pihak dealer yang bersangkutan dalam pembelian kendaraan. Setelah itu barulah enam bulan berikutnya kita kenakan pada kendaraan yang telah beredar selama ini artinya angkutan umum, angkutan barang maupun penumpang," tuturnya.

Terkait pembelian sticker, kata dia, dapat dibeli pada distributor Tri M dan Bangun Cipta Mandiri yang sudah tersebar di ibu kota provinsi.

"Memang kendalanya adalah pertama distributor alat ini masih sedikit artinya tak seperti distributor rambu dan marka yang banyak sekalai. Tapi kami mencoba secara bertahap bahwa ini akan terus meningkat," kata dia.

Hadi juga menegaskan setelah satu tahun dilaksanakan sosialisasi maka pihaknya akan menetapkan sanksi bagi kendara yang tak memasang sticker pemantul cahaya. Sanksi tersebut berupa tidak lulus uji kelayakan KIR, sebab untuk lulus uji itu ada dua persyarakat diantaranya  teknis dan layak jalan. 

"Kalau salah satu syarat itu tak terpenuhi maka tak akan lulus di dalam pengujian KIR. Namun sekarang kami tak menerapkan sanksi dulu di tahap awal. Masih dalam sosialisasi selama setahun ini. Tetapi untuk mobil produksi baru harus sudah dilengkapi stiker pemantul cahaya," katanya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Qudrotul Ihkwan berharap kedepan semua kendaraan yang ada di Indonesia, khususnya Provinsi Lampung sudah ditempelkan stiker pemantulan cahaya tambahan tersebut.

"Ini sangat baik. Dengan pemasangan stiker ini saya yakin bisa meminimalisir Kemuning terjadinya kecelakaan, artinya akan ada peningkatan angka keselamatan," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, sebagai pintu gerbang Sumatera, pergerakan lalu lintas penumpang maupun barang di Provinsi Lampung sangat tinggi. Selain itu, banyaknya perusahaan besar yang mengembangkan usahanya di Lampung turut menyumbang tingkat pergerakan atau mobilisasi di Lampung.

Selanjutnya dia meminta Dinas Perhubungan kabupaten/kota dapat mensosialisasikan terkait stiker pemantul cahaya tambahan ini di daerahnya masing-masing. (ira).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


April 2024, Harga Beras dan Cabai Picu Deflas ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah komoditas pangan memicu deflasi ...


Lampung Craf 2024, Giliran Lampung Timur Jadi ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekra ...


SBI Perkuat Fokus Efisiensi dan Inovasi Hadap ...

MOMENTUM, Jakarta--PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“SBI”) men ...


Kunjungan Kerja Proyek Food Systems, Land Use ...

MOMENTUM, Semarang--Tim Deputy National Project Director Folur me ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com