Dua Caleg Bandarlampung Disidang Bawaslu

Tanggal 27 Des 2018 - Laporan - 750 Views
Suasana sidang pelanggaran administratif di Kantor Bawaslu Bandarlampung.

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menggelar sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administratif terhadap dua calon legislatif (caleg) setempat: Erwansyah (PAN) Caleg DPRD Bandarlampung Daerah Pemilihan (Dapil) IV dan Nelly Farlinza (PKB) Dapil V.

Ketua Majelis Sidang Yahnu Wiguno Sanyoto menilai kedua caleg tersebut diduga berkampanye tanpa adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.

"Kasusnya memenuhi syarat formil dan materil, sehingga akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan," kata Yahnu, Kamis (27-12-2018).

Dia menyebutkan kedua caleg tersebut diduga melakukan kampanye. Alasannya, terdapat bahan kampanye yang dibagikan kepada masyarakat.

"Keduanya membagikan bahan kampanye. Seharusnya, pembagian itu ada STTP dari kepolisian," sebutnya.

Diketahui, Erwansyah dilaporkan masyarakat karena diduga membagikan uang saat kegiatan arisan ibu-ibu. Sedangkan, Nelly diduga memberikan sembako kepada warga di Kecamatan Panjang. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Tiga Bacagub Tidak Kembalikan Berkas Pendafta ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Hingga menit akhir, tiga bakal calon Gub ...


Bacalon Bupati Mesujii Dilantik Sebagai Ketua ...

MOMENTUM, Tanjungraya--Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dilan ...


Pilakda Pringsewu, Pujakesuma Dukung Fauzi ...

MOMENTUM, Pringsewu--Paguyuban Keluarga Besar Pujakesuma Lampung ...


Fit Proper Test di PDIP, Arinal Tegas Lanjutk ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Mengembalikan berkas pendaftaran bakal c ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com