Harianmomentum.com--Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandarlampung dari PAN Erwansyah yang diduga melakukan politik uang, dinyatakan tidak memenuhi pidana pemilu.
Hal itu berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bandarlampung, Jumat (28-12-2018).
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan, dugaan pelanggaran pidana pemilu Erwansyah dinyatakan tidak memenuhi unsur.
Alasannya, Erwansyah tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksana kampanye. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam pasal 272 itu disebutkan, Pelaksana Kampanye Pemilu dan tim kampanye harus didaftarkan pada KPU. Sedangkan Erwansyah kan tidak terdaftar," sebut Candra kepada harianmomentum.com.
Karena itu, Sentra Gakkumdu Bandarlampung sepakat untuk tidak melanjutkan pidana pemilu, karena tidak memenuhi unsur.
Walau begitu, untuk dugaan pelanggaran administratif tetap dilanjutkan Bawaslu Bandarlampung.
"Meski pidananya tidak lanjut, tapi administratifnya tetap. Tanggal 4 Januari nanti kita akan menggelar sidang putusan," tuturnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com