Harianmomentum.com--Kesimpulan dari Calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Bandarlampung Erwansyah (terlapor) dan MY (pelapor) akan menjadi bahan pertimbangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran administratif.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (31-12-2018).
Candra mengatakan Bawaslu akan mengagendakan mendengar kesimpulan dari pelapor (MY) dan terlapor (Erwansyah) pada Rabu (2-1-2019) mendatang.
"Tentu mereka mempunyai refrensi sendiri terhadap keterangan dari beberapa pihak. Makanya kita akan dengarkan kesimpulan mereka," kata Candra.
Dia menyebutkan kesimpulan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan Bawaslu Bandarlampung dalam mengambil putusan.
Karena itu, dia mengharapkan keduanya dapat memberikan kesimpulannya masing-masing, sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Memang tidak ada keharusan mereka untuk menyampaikan kesimpulan atau tidak. Tapi itu akan jadi pertimbangan kita juga," sebutnya.
Setelah mendengarkan kesimpulan dari pelapor dan terlapor, Bawaslu akan kembali menggelar sidang putusan terhadap dugaan pelanggaran administratif.
"Tanggal 4 Januari nanti kita simpulkan. Bisa saja langsung putusan," tuturnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com