Harianmomentum.com--Peserta pemilu diharapkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Rabu (2-1-2019) besok.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah saat dihubungi harianmomentum.com, Selasa (1-1).
Tio mengatakan terdapat tiga tahap penyerahan laporan dana kampanye: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), LPSDK, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Kalau LADK dan LPPDK itu yang tidak menyerahkan akan diberikan sanksi. Sedangkan LPSDK ini tidak ada sanksi," terangnya.
Walau begitu, dia mengatakan tiga tahap tersebut wajib diserahkan. Alasannya, dalam penyerahan LPPDK harus melampirkan ketiganya.
Karena itu, dia berharap seluruh peserta pemilu dapat menyerahkan LPSDK pada Rabu besok.
"Pada intinya ketiganya itu wajib. Karena pas penyerahan LPPDK itu semuanya harus dilampirkan juga," tuturnya.
Dia menyebutkan peserta pemilu dapat menyerahkan LPSDK mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com