Harianmomentum.com--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
Pemberian sanksi tersebut terkait dengan sidang penanganan pelanggaran dugaan politik uang pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 yang diadukan oleh Rakhmat Husein, Aryanto Yusuf, Joni Fadli dan Rifki Indrawan.
Hal itu berdasarkan sidang pelanggaran kode etik dengan agenda pembacaan putusan di DKPP, Rabu (2-1-2019).
Dalam sidang itu, DKPP memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengadu. Kedua, memberikan sanksi kepada Fatikhatul Khoiriyah (Teradu I) selaku Ketua Bawaslu Lampung.
Kemudian, merehabilitasi nama baik Iskardo P Panggar dan Ade Asyari sebagai Anggota Bawalu Provinsi Lampung. Selanjutnya, memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan itu, maksimal tujuh hari sejak pembacaan. Terakhir, meminta Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksaan putusan tersebut.
Menanggapi hal itu, Fatikhatul Khoiriyah merasa lega. Alasannya, secara kelembagaan Bawaslu tidak bersalah, karena politik uang di Lampung memang tidak terbukti.
"Ini sangat melegakan, karena kita telah melakukan sidang sesuai dengan prosedur. Walaupun secara pribadi saya diberikan sanksi," sebutnya.
Dia menjelaskan sanksi tersebut merupakan yang ketiga kalinya dari DKPP. "Iya, ini sanksi peringatan ketiga," ujarnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com