Terbukti Melanggar, Dua Caleg Bandarlampung Disanksi

Tanggal 04 Jan 2019 - Laporan - 850 Views
Suasana sidang dugaan pelanggaran administrasi di Kantor Bawaslu Bandarlampung.

Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menyatakan dua calon legislatif (Clcaleg) DPRD setempat terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Sehingga, dua caleg tersebut: Erwansyah (PAN) dan Nelly Farlinza (PKB) direkomendasikan ke KPU Bandarlampung untuk diberikan peringatan tertulis.

Hal itu berdasarkan hasil sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi Bawaslu, Jumat (4-1-2019).

Baca juga: Dua Caleg Bandarlampung Disidang Bawaslu

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan keduanya diberikan sanksi karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saat membagikan bahan kampanye.

"Iya keduanya terbukti melanggar, makanya kita rekomendasikan ke KPU untuk diberikan sanksi teguran tertulis," sebut Candra kepada harianmomentum.com.

Menurut dia sanksi berupa teguran tertulis itu diberikan karena Erwansyah dan Nelly tidak merencanakan kegiatan tersebut.

"Jadi itu hanya spontanitas saja. Mungkin kalau itu dijadwalkan tentu pertimbangannya akan berbeda," tuturnya.

Walau begitu, dia mengingatkan agar kedua caleg tersebut tidak melalukan pelanggaran serupa. "Kalau masih diulangi, akan kita beri sanksi yang lebih tegas lagi," tutupnya. (adw)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com