Harianmomentum.com--Seorang pemuda 21 tahun, Ali Fikri
tersangka pencurian handphone di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu menjalani akad
nikah di Kantor Polsek Pagelaran, Senin (7-1-19).
Tangis haru mewarnai jalannya prosesi akad nikah dijalani warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu itu. Ali bersama dua rekannya ditangkap polisi karena diduga mencuri handphone.
Dengan memakai setelan jas hitam membalut kemeja putih dan didampingi pihak keluarga, Ali keluar dari ruang penyidik lalu menuju mushala di komplek Polsek Pagelaran guna dilakukan prosesi ijab qabul.
Rangkaian pernikahan dipimpin Kepala Kantor urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagelaran Basrido dengan pengawalan aparat kepolisian.
Prosesi akad nikah berlangsung khidmat. Setelah melakukan pemeriksaan berkas dan persyaratan pernikahan, keluarga dan pihak KUA langsung menikahkan Ali dengan wanita pujaan hatinya.
Kapolsek Pagelaran Polres Tanggamus Iptu Edi Suhendra mengatakan, pihaknya memfasilitasi akad nikah tersebut karena sudah direncanakan jauh sebelum mempelai laki-laki tersandung pidana.
Menurutnya, kepolisian hanya mengizinkan tersangka untuk menjalani ijab qabul. Selanjutnya tersangka harus kembali menjalani proses hukum bersama tersangka lain.
Kapolsek memastikan tersangka tidak akan mengikuti rangkaian lain setelah pernikahan. "Resepsi maupun yang lain, tersangka belum boleh ikut," jelasnya.
Sementara Basrido mengatakan pada prinsipnya KUA melayani masyarakat sehingga ketika berkas-berkas tidak cacat hukum, pihaknya langsung memproses.
"Apalagi saudara Ali Fikri dan pujaan hatinya sudah bertunangan dan menentukan waktu pernikahan yaitu hari ini. Surat menyurat tidak ada masalah maka kita laksanakan," kata Basrido.
Menurutnya, tempat tidak menjadikan masalah namun pernikahan merupakan sunah rosul. "Untuk masalah tempat baik di rumah, masjid maupun mushola tetap diperbolehkan, namun saat ini yang bersangkutan menikah di mushola Polsek ini" ucapnya.
Lanjutnya, rangkaian kegiatan itu berlangsung lancar. Mempelai laki-laki memberikan mas kawin berupa seperangkat alat shalat.
Usai mengikuti rangkaian akad nikah, tangis haru dari pasangan pengantin dan keluarga kembali pecah. Karena kedua mempelai harus berpisah hingga proses hukum selesai.
Sang pengantin laki-laki langsung digiring ke ruang penyidik, sedangkan pengantin perempuan dan keluarga langsung kembali ke rumahnya.
Sebelumnya, Ali Fikri ditangkap polisi setelah mencuri handphone bersama Ahmad Irvan (19) dan Eko Aji (18) --keduanya warga Pekon Karangsari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu .
Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (17/12/18) terkait dua laporan pada 24 Nopember 2018. Pelapornya, Purwadi (26) warga Kampung Kusumajaya Kecamatan Bekri Lampung Tengah. Tempat kejadian pencurian di Pekon Padangrejo. Kemudian laporan Priyatin (28) warga Dusun Rawa Harum Pekon Pagelaran pada 18 Oktober 2018, pelapor dengan TKP dirumah pelapor.
Berdasarkan laporan keduanya, Purwadi kehilangan 3 handphone senilai Rp4,5 juta. Terungkap, 2 unit berupa Hp Oppo A3S dari penadah dan Xiomi Redmi 5A. Sedang Priyatin kehilangan 1 handphone Oppo A3S senilai Rp1,9 juta. (glh/jal).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com