Kasus Remunerasi RSUD Mayjen Ryacudu, Ini Kata Akademisi STIH Muhammadiyah Kotabumi

Tanggal 07 Jan 2019 - Laporan - 1831 Views
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIH-M) Kotabumi Suwardi,SH.,MH.

Harianmomentum.com--Keracuan sistem pembayaran imbalan jasa pelayanan (remunerasi) kesehatan kepada karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mayjen Ryacudu, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menuai reaksi berbagai kalangan. Salah satunya akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIH-M) Kotabumi Suwardi,SH.,MH.

Suwardi mendoring dan mendukung DPRD Kabupaten Lampura melalukan penyelidikin indikasi pelanggaran pada sistem pembayaran remuneasi di RSUD Mayjen Ryacudu.

Menurut Suwardi, langkah DPRD untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam masalah tersebut, sudah tepat. Terlebih lagi ada sesuatu yang  janggal dalam sistem pembagian remunerasi itu.

"Kalau dari pemberitaan perubahan status rumah sakit Ryacudu menjadi BLUD sejak 2014, tetapi sampai saat ini tidak dibarengi dengan regulasi atau aturan tentang bentuk kelembagaan tersebut. Salah satunya tentang aturan pembagian remunerasi. Kalau pembagiannya tanpa dasar, berarti ini masuk pelanggaran," kata Suwardi pada Harianmomentum, Senin (7-1-2019).

Lebih lanjut dia mengatakan, jika sejak tahun 2014 terutama dua tahun belakangan ini sistem pembagian remunerasi didasarkan mutlak pada kebijakan pimpinan (Direktur Rumah Sakit), maka itu  sesuatu yang fatal.  Sangat mudah terjadi  penyelewengan. 

"Kalau pembagiannya yang selama ini dikeluhkan oleh karyawan rumah sakit Ryacudu yang selalu dirasakan timpang dan tidak ada acuan yang jelas, ini bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan. Ini harus segera dituntaskan agar terang benderang," tegasnya.

Baca juga: Karyawan RSUD Mayjen Ryacudu Tuntut Plt Direktur Mundur

Terkait informasi adannya peraturan Bupati (Perbup) telah dibuat untuk rumah sakit yang berubah status menjadi BLUD. Dosen STIH-M itu mengatakan jika sudah ada regulasi yang mengaturnya, harusnya dijadikan acuan untuk menjalankan sistem tersebut. 

"Jika memang sudah ada regulasinya, coba dipelajari secara substansi materinya. Apakah sesuai atau tidak dengan jalannya sistem selama ini. Jika tidak maka ini jelas bentuk pelanggaran. Sebagai lembaga kontrol, DPRD harus bisa mensikapinya dengan segala bentuk kewenangan yang dimiliki DPRD," jelasnya.

Sebelumnya, dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian jasa layanan kesehatan atau remunerasi di RSUD Ryacudu Kotabumi terkuak ke publik setelah aksib unjuk rasa ratusan karyawan RSUD Ryacudu ke kantor DPRD setempat. (ysn)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Prevalensi Stunting Kabupaten Pringsewu 15,8 ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Berdasarkan hasil survei Status Gizi Indon ...


Bawaslu Waykanan Gandeng BPJS Ketenagakerjaan ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengawasan pemilu merupakan salah satu b ...


Lampung Wilayah Rentan Bunuh Diri Ketujuh Nas ...

MOMENTUM, Gedongtataan-- Provinsi Lampung berada di urutan ketuju ...


Waspada! DBD Mulai Menjangkit di Waykanan ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Demam Berdarah Dengue (DBD) mulai menja ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com