Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian mengamankan pemuda berinisial NH (31) warga Pekon Fajar Mulya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu ketika melintas di jalan raya Pekon Sukoharjo 1 Kecamatan Sukoharjo.
Pemuda yang mengaku wiraswasta itu diduga merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti seberat 0,25 gram sabu yang diduga akan dijual di wilayah hukum Polsek Sukoharjo.
Kapolsek Kecamatan Sukoharjo Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukoharjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan ketika pelaku melintas di Sukoharjo dengan mengendarai sepeda motor walaupun awalnya dia hendak membuang barang bukti, namun petugas lebih sigap mengamankannya.
"Pelaku berhasil diamankan di jalan raya Pekon Sukoharjo 1 pada Senin 7 Januari 2019 sekitar pukul 19.30 WIB," ungkap Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Rabu (9-1-2019).
Iptu Deddy Wahyudi memaparkan, selain sabu 0,25 gram yang dikemas plastik klip itu, juga mengamankan dari pelaku berupa sepeda motor Honda GL, korek gas dan handphone.
"Pelaku dan barang bukti kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Terpisah Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra menuturkan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersebut pada Selasa (8-1-2019) berikut barang bukti narkoba.
"Terhadap pelaku NH, dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Iptu Anton Saputra.
Pelaku dengan suara jelas mengakui jika menguasai barang haram tersebut. Dia juga mengaku mendaparkan dari perantara yang juga merupakan temannya dengan cara membeli dan mengenal sabu selama 1 tahun.
"Dapat dari temen di wilayah Pringsewu, beli Rp300 ribu, rencananya sabu akan dikonsumsi di wilayah Sukoharjo bersama teman-teman," ucap NH. (rls/lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com