Harianmomentum.com--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang menangkap US (33), buron kasus pembunuhan di Posko HTI (hutan tanaman industri) Dusun Gunungterang pada 2016.
Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (8-1-19) sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Unit 6, Tiyuh/Kampung Kibangbudi Jaya, Kecamatan Lambukibang.
US yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh Gunungterang, Kecamatan Gunungterang, Kabupaten Tulangbawang Barat, tutur AKP Zainul. Rabu (9-1-19).
“Saat petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor), pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dengan kecepatan tinggi. Petugas yang mengetahui kalau itu merupakan DPO (daftar pencarian orang) langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” papar Zainul.
Kasat menambahkan, peran dari pelaku US saat terjadinya pembunuhan di Posko HTI Gunungterang pada 2016 adalah yang menjemput paksa korban, menembak keatas dan menembak para korban dengan menggunakan senpi (senjata api) rakitan, mengikat korban serta memukul para korban dengan menggunakan gagang senpi rakitan dan tangan kosong.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (rhm).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com