Harianmomentum.com--Ari warga Jabung, Lampung Timur (Lamtim) ditangkap polisi karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pemuda usia 22 tahun itu ditangkap aparat Polsek Kedaton pada 2 Januari lalu.
Kapolsek Kedaton Kompol. Abdul Mutolib mengatakan Ari merupakan satu dari lima anggota komplotan curanmor asal Lamtim yang biasa melakukan aksinya di wilayah Kota Bandarlampung.
“Dia (Ari) melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama rekanya yang masih buron,” kata kapolsek saat ekspos kasus di Markas Polsek Kedaton, Kamis (10-1-2019).
Kapolsek menerangkan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban Lindawati (41). Warga Sukabumi itu melapor ke Polsek Kedaton, telah kehilangan sepeda motor Honda Beat BE 2440 ABI.
“Petugas berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dari hasil rekaman CCTV yang berada di TKP (tempat kejadian perkara). Lalu anggota melakukan pengejaran sampai ke wilayah Lampung Tim,” jelasnya.
Menurut kapolsek, motor hasil curian komplotan tersebut biasanya akan dijual di wilayah Lamtim. "Dia inilah yang bertugas membawa motor hasil curian ke Jabung, Lampung Timur, untuk kemudian dijual," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kepada hariammomentum.com, tersangka Ari mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. “Awlanya saya diajak kawan kerja di Bandarlampung. Ternyata kerjanya membawa motor hasil curian (ke Lamtim),” kata dia. (acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com