Harianmomentum.com--Asosiasi Angkutan Pengemudi Pelabuhan Panjang (A2P3) melaporkan Direktur Utama PT Sarana Bumi Nasional (SBN) Edi Hasuan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung, Jumat (11-1-2019).
Pelaporan tersebut dilakukan oleh Ketua A2P3 Bandarlampung Hendri Dunan karena PT SBN selaku vendor (pemborong) bongkar muat di Pelabuhan Panjang diduga melakukan penipuan.
Alasannya, Edi Hasuan membayar ongkos tarikan (muatan) di Pelabuhan Panjang kepada pemilik kendaraan dengan memberikan cek kosong. Seperti yang tercantum dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) nomor : TBL/B-1/165/I/2019/LPG/RESTA BALAM tertanggal 11 Januari 2019.
"PT SBN yang direktur utamanya Pak Edi Hasuan merupakam vendor di Pelabuhan Panjang telah merugikan anggota A2P3. Karena membayar biaya tarikan kendaraan menggunakan cek kosong. Sehingga kita laporkan ke penegak hukum," kata Hendri.
Dia menerangkan hal itu dialami oleh Gito Rolis, salah satu pemilik kendaraan yang bongkar muat di Pelabuhan Panjang. Gito mendapatkan cek Bank Mandiri dari PT SBN dengan nila Rp270 juta. "Namun saat uang akan ditarik ternyata cek ditolak pihak Bank. Karena dananya tidak ada," sebutnya.
Karena itu, dia pun melaporkan Edi Hasuan selaku Direktur Utama PT SBN ke Polresta Bandarlampung. Selain itu, juga A2P3 mengirimkan surat ke Pelindo Panjang, PTP Wilayah setempat dan PT BGR selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar tidak menggunakan jasa PT SBN sebagai vendor.
"Atas ketidak profesionalan inilah, kami melaporkan PT SBN ke Polresta Bandarlampung," tegasnya.
Dia mengaku A2P3 selama ini sudah mendapatkan keluahan dari para pengemudi dan pemilik kendaraan yang bongkar muat di Pelabuhan Panjang.
"Berdasarkan keluhan para pengemudi, mereka sering terlambat mendapatkan upah kerjanya dari para pemilik kendaraan," ujarnya.
Setelah dicari tahu oleh A2P3, ternyata permasalahan para pengemudi itu dikarenakan PT SBN yang terlambat dalam membayar ke pemilik kendaraan.
"Bahkan ada yang sampai setahun lebih belum dibayar. Imbasnya pemilik mobil kesulitan membayar upah ke para pengemudi," bebernya.
Tidak hanya itu, Hendri membeberkan sejumlah pemilik mobil juga pernah melaporkan PT SBN ke Polresta Bandarlampung terkait pembayaran yang diberikan selama satu tahu.
"Sudah pernah dilaporkan juga, beberapa bulan yang lalu, ini juga soal pembayaran yang lamban. Ada pemilik mobil yang sudah setahun lebih tunggakan hutang biaya tarikan tidak dibayar. Namun persoalan itu akhirnya diselesaikan pihak PT SBN dengan melakukan pembayaran," terangnya.
Sayangnya, Direktur PT SBN Edi Hasuan belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. (red)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com