Harianmomentum.com—Pihak Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswi kampus setempat.
Wakil Dekan I Fakultas Syariah UIN Raden Intan Dr. KH. Khairuddin Tahmid mengatakan, saat ini kasus tersebut telah menjadi persoalan hukum seiring pelaporan pihak korban ke kepolisian.
Untuk itu, Khairudin yang juga Ketua Umum Majelis UIama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung itu mengimbau seluruh pihak untuk dapat menyikapi persoalan tersebut secara arif serta mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
“Kasus ini sudah masuk ranah hukum. Kami hormati prosesnya. Biarlah aparat penegak hukum yang menanganinya hingga kepada kesimpulan bersalah atau tidaknya terduga pelaku.,” kata Khairuddin melalui siaran pers yang diterima harianmometnum.com, Minggu (13-1-2019).
Khairuddin juga menyatakan bahwa masalah tersebut berada dalam lingkup internal UIN Raden Intan.
“Terduga pelaku dan korban sama-sama bagian civitas akademika salah satu perguruan tinggi Islam (UIN),” ujarnya.
Oleh karenanya, sambung dia, sangat bijaksana bagi pihak-pihak eksternal, terkhusus para tokoh untuk menahan diri dengan tidak memberikan berbagai pernyataan, apalagi yang cendrung tendensius dan menyudutkan institusi UIN Raden Intan.
"Ini merupakan masalah internal UIN Raden Intan. Urusan rumah tangga UIN. Mestinya pihak-pihak luar menghormatinya. Tidak elok bersikap mencampuri urusan orang lain, apalagi yang tidak terkait dengan dirinya," tegas Khairuddin.
Menurut dia, setiap pandangan dari pihak-pihak eksternal dapat berdampak luas di masyarakat.
“Maka jangan mudah mengeneralisasi satu persoalan dengan tidak tepat dan tidak proporsional,” ujarnya.
Dia menuturkan, dalam beberapa tahun terakhir, UIN Raden Intan terus tumbuh dan berkembang pesat, bukan hanya skala Lampung, namun juga nasional.
"Mestinya ini dilihat secara objektif. Jangan gara-gara satu kasus yang bersifat individual, lalu digeneralisasi, dinilai seolah-seolah seluruh institusi UIN nya yang bermasalah," katanya.
Sebelumnya, oknum dosen UIN Raden Intan berinisial SH diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Ushuluddin, inisial E, yang sedang mengumpulkan tugas perkuliahan.
Kini, peristiwa yang terjadi pada Jumat (21-12-2018) sekira pukul 13.30 WIB itu telah dilaporkan ke Subdit IV Renakta Polda Lampung. Laporan termuat dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT.(acw).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com