Harianmomentum.com--Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Peraturan itu untuk memberikan kepastian bagi para pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik atau e-ommerce memenuhi kewajibannya.
Sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace dan para pedagang yang menggunakan platform tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Meyer Agnes Monang Sihombing melalui keterangan tertulisnya, Senin (14-1-19) menegaskan, pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce.
"Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional," paparnya.
Pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 ini adalah meliputi bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace. Selanjutnya memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace.
Jika belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace. Lalu, melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.
Kemudian dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Meyer menjelaskan, kewajiban penyedia platform marketplace diantaranya memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Lalu, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
Kemudian, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Dijelaskannya, penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, Tokopedia dsb. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
Selanjutnya, bagi e-commerce di luar Platform marketplace, maka pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
"Untuk mendapatkan salinan PMK-210 ini dan informasi lain seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200," pungkasnya. (ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com