Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten Waykanan komitmen mendukung upaya pelestarian adat budaya yang dilaksanakan masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya pada prosesi pemberian gelar adat kepala sejumlah tokoh, Rabu (16-1-2019). Prosesi yang diselenggarakan Marga Pemuka Bangsa Raja itu berlangsung di Balai Adat Marga setempat, Kecamatan Negeribesar.
Selain Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, sejmlah tokoh yang mendapat gelar adat kehormatan itu, antara lain: Kapolda Lampung Irjen Pol, Purwadi Arianto, Anggota DPR-RI Marwan Cik Asan dan Kapolres Waykanan AKBP. Andi Siswanto.
Bupati Waykanan mendapat gelar adat Pangeran Buay Pemuka Bangsa Raja, Kapolda Lampung diberi gelar Pangeran Buat Penganyoman,dan Kapolres Waykanan bergelar Pangeran Buay Keamanan.
Menurut bupati, prosesi adat yang digelar Marga Pemuka Bangsa Raja itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor: 05 Tahun 1992 tentang cagar budaya. Kemudian Peraturan Caerah Provinsi Lampung Nomor: 02 Tahun 2008 tentang pemeliharaan kebudayaan Lampung dan Peraturan Daerah Kabupaten Waykanan Nomor: 35 Tahun 2000 tentang pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat serta lembaga adat.
"Salah satu bentuk komitmen pemkab dalam upaya pelestarian adat budaya adalah dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Waykanan Nomor: 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung setiap Hari Rabu," kata bupati.
Dia berharap, selain bentuk pelestarian adat budaya, acara tersebut menjadi sarana mempererat silaturahmi dan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para tokoh adat.
"Salah satu kunci keberhasilan program pembangunan adalah terjalinya koordinasi yang erat antar seluruh elemen. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk mempererat jalinan silaturahmi dan koordinasi itu. Semoga kedepan sinergi antar seluruh elemen di Kabupaten Waykanan semakin erat, untuk kelancaran pelaksanaan program pembangunan,"harapnya. (vit)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com