Harianmomentum.com--WR (40) warga Jalan Macan RT 13/RW 05 Kelurahan Hadimulyo Timur, Kota Metro ditangkap aparat Polsek Metro Pusat. Dia ditangkap karena melakukan aksi pemalakan dan penganiayaan terhadap MR (42).
Kapolsek Metro Pusat AKP. Suhardo mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban MR (42), warga Kampung Kijaud Kaseman Kota Serang, Provinsi Banten. Laporan bernomor: LP/50/I/2019/LPG/RES Metro, itu diterima Polsek Metro pada 11 Hanuari 2019.
"Berdasarkan laporan itu, anggota Polsek Metro Pusat melakukan pengejaran ke tempat tinggal tersangka. Namun tersangka sudah melarikan diri," kata kapolsek mewakili Kapolres Metro AKBP. Ganda M.H Saragih, Kamis (17-1-2019).
Selanjutnya polisi mencari informasi keberadaan tersangka. "Lalu kita dapat informasitersangka sedang menumpang mobil bermuatan kambing yang akan pergi ke Jakarta. Anggota langsung melakukan koordinasi dengan anggota Polres Lampung Selatan dan Polsek penengahan serta KSKP Bakauheni dan berhasil menangkap tersangka," tuturnya pada harianmomentum.com.
Menurut kapolsek, berdasarkan keterangan korban, aksi pemalakan dan penganiayaan itu terjadi pada hari Jumat 11 Januari 2019, sekitar pukul 20.45 WIB.
"Saat itu korban berboncengan dengan rekanya yang saat ini kita jadikan saksi. tersangka memanggil korban dengan nada keras dan menghentikan kendaraan korban. Kemudian tersangka meminta uang pada korban. Karena korban tidak memberikan uang, tersangka lalu memukuli korban. Akibatnya korban mengalami luka di bagian dahi dan pipi," jelasnya.
Saat ini tersangka WR diamankan di sel tahanan Polsek Metro Pusat. untuk pemeriksaan lebih lanjut. (pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com