Harianmomentum.com--Guna memberikan kemudahan kepada penumpang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai Rabu, 18 Januari 2019, menerapkan aturan baru terkait check-in.
Dalam sistem ini, penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket kereta api (blanko tiket putih, email notifikasi, struk, dan e-ticket), dapat melakukan check-in (mencetak boarding pass) di mesin check-in counter di semua stasiun online yang melayani KA jarak jauh.
Kepala Divisi Regional (Kan) IV Tanjungkarang Sulthon Hasanuddin mengatakan, check- in di seluruh stasiun online ini hanya dapat dilakukan mulai H-7 hingga H-1 (24 jam) sebelum keberangkatan kereta api.
Dia mencontohkan, untuk penumpang KA Rajabasa (Tanjungkarang-Kertapati) yang akan berangkat pada 2 Februari 2019 dapat melakukan check-in di Stasiun Tanjungkarang paling lambat 1 Februari 2019 (24 jam sebelum jadwal kereta api berangkat).
"Jika kurang dari 24 jam, penumpang hanya bisa melakukan check-in di stasiun keberangkatan dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api," ujar Sulthon kepada media, Rabu (18-1-19).
Dia menjelaskan, perubahan aturan ini bertujuan memudahkan penumpang yang ingin melakukan check-in jauh-jauh hari dari stasiun online terdekat yang mereka inginkan.
Menurut Sulthon, hal ini juga dapat mencegah keterlambatan penumpang dikarenakan adanya antrean check-in di mesin check-in counter pada hari keberangkatan.
Selain itu, kata dia, KAI juga telah menyediakan fitur e-boarding pass pada aplikasi KAI Access. Fitur ini membuat penumpang tidak perlu lagi repot-repot mengantre di mesin check-in counter untuk check-in.
"E-boarding pass dapat diakses oleh penumpang mulai dari 2 jam sebelum keberangkatan KA-nya," kata Sulthon.
Dengan berbagai kemudahan ini, KAI berharap dapat membuat penumpang menjadi lebih nyaman dalam melakukan perjalanan dengan kereta api. (ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com