Harianmomentum--Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat berhasil mengamankan Ali Sobirin (19) warga Pekon NR Ngambur Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi, melalui Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan LP/18/I/2019/Pld Lpg/Res Lbr/Sek Kunat, tertanggal 17 Januari 2019.
“Penangkapan berdasarkan laporan korban Zainal Mihrizin warga Kecamatan Sumberagung Kecamatan Ngambur, tersangka telah melakukan pencurian berupa satu alat semprot tenaga listrik dan satu unit alat semprot panggul,” kata Ono Karyono, Minggu (20-1).
Ono menambahkan,setelah mendapatkan laporan korban pihaknya melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi serta meminta keterangan dari langsung korban, dan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan tersebut, tersangka berhasil diamankan.
“Berdasarkan keterangan saksi, termasuk saksi korban serta hasil olah TKP, tersangka Ali Sobirin berhasil diamankan saat sedang berada di Pekon Gedung Cahya Kuningan, pada Jumat (18-1),” terangnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka kata Ono, pada 12 Januari sekira Pukul 22.00 WIB, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara merusak papan gubuk untuk membuka kunci pintu, setelah pintu berhasil terbuka kemudian pelaku masuk kedlam gubuk dan berhasil mengambil satu unit alat semprot tenaga listrik dan satu alat semprot panggul.
“Tersangka membuka pintu depan gubuk korban setelah mencongkel papan untuk membuka kunci pintu, berhasil mendapatkan barang curiannya, tersangka keluar melalui pintu gubuk bagian belakang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat Pasal 363 ayat (1) huruf 3e dan 5e KHUP,” ucap Ono Karyono seraya menambahkan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bengkunat.(asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com