Harianmomentum.com--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administratif Calon Legislatif (Caleg) PDIP Siska, Senin (21-1-2019).
Caleg DPRD Bandarlampung itu diduga melakukan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Sidang tersebut beragendakan penyampaian kesimpulan dari Panwaslu Kecamatan Tanjungsenang (penemu) dan Siska (terlapor).
Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, sidang tersebut berlangsung selama kurang lebih 20 menit.
Ketua Panwaslu Tanjungsenang Hoby Harta mengatakan berdasarkan kesimpulan yang disampaikan kepada Bawaslu Bandarlampung, Siska terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
"Karena berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, Siska terbukti melakukan kampanye tanpa STTP dari kepolisian," sebutnya.
Karena itu, dia meminta kepada Bawaslu untuk merekomendasikan Siska kepada KPU Bandarlampung agar diberikan sanksi tertulis.
"Itu petitum kita yang disampaikan kepada Bawaslu Bandarlampung, agar merekomendasikan Ibu Siska ke KPU," tuturnya.
Sebaliknya, Kuasa Hukum Siska, Febri Fauzan mempertanyakan profesionalisme Panwaslu sebagai pengawas pemilu.
"Karena mereka selaku penemu tapi pada saat kejadian tidak ada di lokasi," ujarnya.
Dia pun membantah bahwa Siska melakukan kampanye dan membagikan handuk kepada masyarakat di Tanjungsenang.
"Ini yang menjadi perdebatan. Sesuai KBBI, handuk itu adalah penyeka badan. Sedangkan yang ada itu hanya sapu tangan, bukan handuk," tuturnya.
Untuk itu, dia pun menolak tuduhan yang ditujukan kepada Siska. "Dalam kesimpulan yang disampaikan, kami menolak dugaan tersebut," tutupnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com