Harianmomentum.com--Aldi Saputra (40), terdakwa pemerkosa anak kandung sendiri, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (22-1-2019).
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti bersalah. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara," kata hakim dalam amar putusannya.
Menurut hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut hakim, yang memberatkan hukuman terdakwa antara lain: pernah dihukum (residivis) karena melakukan kasus serupa. Selanjutnya korban dalam perkara tersebut adalah anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana Sari dan terdakwa menyatakan menerimanya.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menjelaskan bahwa perbuatan tersebut bermula pada 18 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu terdakwa mengajak korban NS (14) --anak kandungnya-- untuk ke rumah pamannya.
"Namun di tengah perjalanan, korban diturunkan terdakwa, karena korban merasa takut dia melarikan diri ke rumah warga," kata JPU.
Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah warga tersebut. Saat itu terdakwa mengancam pemilik rumah dengan berkata "Siapa yang menyembunyikan anak saya akan saya gorok".
"Atas ancaman tersebut, pemilik rumah tersebut pasrah dan mengeluarkan NS dari persembunyiannya," tuturnya.
Kemudian NS pulang bersama terdakwa ke rumahnya di wilayah Kedamaian, Tanjungkarang Timur.
Ketika sampai di rumah, terdakwa menyuruh korban untuk membereskan pakaiannya, karena setelah itu terdakwa akan mengantarkan ke rumah pamannya.
"Tetapi NS tidak mau, kemudian NS tertidur di kamarnya," kata JPU.
JPU melanjutkan, pada pukul 23.00 WIB, terdakwa masuk ke kamar korban, lalu NS terbangun dan bertanya "Kenapa masuk kamar saya?" tetapi terdakwa diam saja dan keluar dari kamar korban.
Satu menit kemudian terdakwa kembali dengan membawa senjata tajam jenis badik dan menodongkannya ke leher NS sambil berkata: "Diam kamu, kalo tidak saya bunuh".
Atas ancaman itu, korban pun pasrah, lalu terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya.
Keesokan harinya, NS pergi ke rumah tetangganya dan menceritakan perbuatan ayah kandungnya.
Kemudian NS bertemu dengan bibinya bernama Ernawati dan menceritakan hal serupa kepadanya.
Selanjutnya Ernawati dan NS melapor ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Setelah dilakukan visum terhadap DS di Rumah Sakit Abdul Moeloek Bandarampung pada 20 Oktober 2018 menghasilkan keterangan selaput dara robek lama.(acw).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com