Lampung Dukung Guru Honorer Jadi PPPK Lewat Tes

Tanggal 28 Jan 2019 - Laporan - 687 Views
Sulpakar. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap mendukung rencana pemerintah pusat mengalihkan guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan melakukan tes.

"Kebijakan pengangkatan pegawai adalah kewenangan pemerintah pusat. Artinya apa yang dilaksanakan pemerintah pusat pasti akan kami (pemprov) lakukan," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar, Senin (28-1-19).

Namun demikian, Sulpakar mengaku saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait rencana tersebut. Tetapi dia memastikan Pemprov Lampung akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Yang pasti kami belum menerima surat terkait hal itu. Sampai saat ini belum ada yang diarahkan kepada kami," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan tak ada lagi guru berstatus honorer pada 2023. Pemerintah akan melakukan tes seleksi para guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Untuk PPPK nanti di Februari ini akan ada tes, tapi itu kan domainnya Pak Menpan RB,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy usai meresmikan SMP Muhammadiyah Kreatif Dlingo, Bantul, Yogyakarta, Minggu (27-1-19).

Muhadjir mengatakan, pihaknya mengusulkan 159 ribu orang guru honorer, terutama honores K2 ikut seleksi PPPK.

"Guru honorer K-2 itu jumlahnya sekitar 159 ribu dari 736 ribu guru honorer, nanti bertahap ada tes PPPK, jadi setelah Februari ini akan ada tes lagi, target kita sampai 2023 nanti tidak ada lagi guru honorer,” katanya.

Soal gaji, Muhadjir menyebut bersumber dari APBN. Saat ini tim anggaran di pusat terus berkomunikasi mengenai kepastian tersebut.

“Tidak bersumber APBD. Saya sudah menemui Menkeu Sri Mulyani, beliau sangat perhatian terhadap masalah ini. Hari-hari ini antara Kemendikbud dengan Kemenkeu timnya sedang rapat terus-terusan untuk merumuskan itu,” kata dia.

Nantinya guru honorer yang sudah menjadi PPPK akan menerima gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) di daerah masing-masing.

“Jadi jangan dikomentari menghina guru, karena guru digaji UMR seperti buruh, bukan. Pemerintah pusat ingin memastikan yang UMR itu, sisanya kelebihannya masing-masing pemda melalui APBD-nya,” pungkasnya. (ira).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Gandeng KPK, UIN Raden Intan Lampung Gelar FG ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Universitas Islam Negeri (UIN) Raden In ...


Keren! Mahasiswa UIN RIL Sabet Emas di Kejuar ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tapak Suci ...


UKM Tapak Suci UIN RIL Borong Medali di Lampu ...

MOMENTUM, Bandar Lampung--Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tapak Suc ...


Ikut Rakernas Kemenag, Rektor UIN RIL Prof Wa ...

MOMENTUM, Bogor--Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Inta ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com