Musyawarah RPJMD 2018-2023, Dewi Handajani Paparkan Visi Bangun Tanggamus

Tanggal 28 Jan 2019 - Laporan - 1011 Views
Bupati Hj Dewi Handajani memukul gong sebagai tanda dibukanya Musyawarah RPJMD Kabupaten Tanggamus 2018--2023./ist

Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menggelar musyawarah rencana Pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) mulai 28 Januari hingga 29 Januari 2019.

Kegiatan dibuka langsung oleh Bupati Tanggamus, Hj Dewi Handajani, SE MM, di aula Islamic Center Kecamatan Kotaagung, Senin (28-1-2019).

Dalam sambutannya, Bupati Dewi memaparkan pembangunan Kabupaten Tanggamus sesuai visi Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera sesuai dengan tema yang diusung pada kegiatan tersebut.


Bupati Hj Dewi Handajani mengatakan dalam menata pemerintahan saat ini mempunyai visi yakni "Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul, dan Sejahtra" atau disingkat Tanggamus. "Dalam visi tersebut dijabarkan menjadi enam misi," ungkap Dewi.

Dalam enam misi tersebut, kata dia, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, mewujudkan sumberdaya manusia yang sehat, cerdas, unggul, berkarakter dan berdaya saing.

Mewujudkan pekon (desa) sebagai titik berat pembangunan bagi kehidupan sosial yang religius dan ekonomi kerakyatan yang berlandaskan pemberdayaan masyarakat, kemitraan gotong royong, serta berbhineka tunggal ika.

Mengembangkan inovasi sektor pertanian dan perikanan,dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Menyediakan sarana dan insfratuktur secara berkelanjutan, berkualitas, berkeadilan dan merata.

Serta mewujudkan pembangunan dan pengelolaan sektor pariwisata berbasis kemasyarakatan dan potensi lokal.

Dia melanjutkan, visi misi Tersebut masih sangat makro dan belum operasional sehingga harus dijabarkan lebih lanjut dalam tujuan sasaran, strategi arah kebijakan sampai program priorotas dan ini bukan kerjaan yang sangat mudah serta tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua orang saja. "Ini perlu sinergi, kolaborasi, diskusi serta proses panjang lainnya, termasuk kegiatan Musyawarah RPJMD ini," jelas Bupati.

Dewi menambahkan, disamping penyusunan program dan kegiatan kurun lima tahun ke depan, harus terakomodir juga secara bertahap, 55 Rencana aksi desa asik dan realisasinya melalui program inovatif, seperti pelayanan "RATU" Program Pesona Wisata RATU, serta program BUDE SAR'I.

"Program-program itu wajib disusun serta dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah se-Kabupaten Tanggamus dalam lima tahun ke depan," tegasnya.


Dalam konteks penyiapan RPJMD yang berkualitas, Bupati Tanggamus itu melanjutkan, pimpinan daerah dan tim penyusun memastikan tujuan pembangunan berkelanjutan seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 dengan memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis.

Dalam rangka penyusunan RPJMD Tahun 2018-2023 Kabupaten Tanggamus, ada hal yang perlu menjadi perhatian bersama.

Bupati menambahkan, pertama adalah seluruh perangkat daerah  harus dapat menjabarkan visi dan misi Kabupaten Tanggamus dengan sebaik baiknya. 

Kedua, adanya perubahan paradigma pembangunan dari "Money Follow Function menjadi Money Follow priority Program" yang harus benar benar dilaksanakan.

Ketiga, sesuai instruksi Menteri Pariwisata RI, agar daerah melaksanakan "Calender Of Event" dalam rangka mempromosikan wisata daerah, mengurangi model klasikan dan lebih mengarahkan promosi melalui media sosial atau semacamnya.

Keempat, dibuat kajian yang mendalam, kaitanya dengan penanganan bencana alam serta simultan dengan penyusunan RPJMD. "Saya harapkan masing masing perangkat daerah berproses untuk penyusunan rencana strategisnya dengan mengacu RPJMD," terang Bupati.

Ketua Panitia Musrembang RPJMD Yadi Mulyadi mengatakan, pelaksanaan Musyawarah RPJMD dalam rangka penyusunan RPJMD ini telah dimulai sejak Desember 2017, dengan berbagai tahapan yang telah dilakukan.

Dasar pelaksanaan Musyawarah RPJMD 2018-2023 berpedoman pada UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. UU Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Mentri dalam Negeri No 86 tahun 2017, serta Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 13 tahun 2013. "Tujuan Musyawarah RPJMD ini untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran strategi, serta arah kebijakan," ungkap Yadi Mulyadi.

Lebih lanjut, intinya merumuskan komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD. "Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah tercapainya perencanaan pembangunan yang optimal dengan memadukan aspirasi masyarakat," papar Yadi Mulyadi.

Kegiatan dihadiri oleh Wakil Bupati Tanggamus, Pj Sekdakab, Perwakilan Kementerian dalam Negeri RI, Bappeda Provinsi Lampung, Ketua DPRD Tanggamus, Kepala OPD, Camat, Perguruan Tinggi, dunia usaha, organisasi wanita, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan.(glh/jal)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Suaidi Resmi Jadi Sekda Tanggamus ...

MOMENTUM, Kotaagung -- Suadi resmi menjadi Sekretaris Daerah (Sek ...


Pjs Walikota Metro Pamitan dengan ASN ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Jelang Pilkada, Pjs Walikota Minta Masyarakat ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Pesawaran Buka PPPK 324 Formasi, Diperebutkan ...

MOMENTUM, Gedongtataan— Sebanyak tiga ribu orang mengikuti sele ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com