Dinilai Lambat oleh KPK, Begini Penjelasan Wagub Lampung

Tanggal 29 Jan 2019 - Laporan - 574 Views
Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri (kiri).

Harianmomentum.com--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah pemerintah daerah sangat lambat memproses pemecatan aparatur sipil negara (ASN) korup.

 

Terbukti, dari 2.357 PNS yang sudah divonis korupsi oleh pengadilan baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat.

Di Provinsi Lampung KPK mencatat ada 97 ASN korup.

 

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur (Wagub) Bachtiar Basri mengaku berkas pemberhentian ASN korup itu sudah diproses, hanya menunggu tandatangan gubernur M ridho Ficardo.

 

“Sudah diproses, tapi kapan surat keputusannya (SK) nya keluar saya belum tau pasti. Yang jelas tinggal tanda tangan gubernur setau saya,” jelas Bachtiar di Gedung DPRD setempat, Senin (28-1-19).

 

Bachtiar menegaskan, Pemprov Lampung berkomitmen untuk ikut memberantas korupsi, termasuk dengan memecat para PNS/ASN koruptor.

 

Namun demikian, kata Bachtiar, kebijakan pemberhentian tersebut merupakan kewenangan gubernur, bukan dirinya.

 

“Saya ini kan wakil. Kalau saya sudah paraf, tinggal menunggu teken gubernur. Tinggal nanti diberikan ke siapa lagi. Begitu prosesnya," ungkap Bachtiar.

 

Sebelumnya dikutip dari laman Antara, Febri Diansyah menuturkan, pemberhentian 2.357 PNS tersebut seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018 lalu.

 

“KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” kata Febri di Jakarta, Minggu (27-1-19).

 

KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah, untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut.

 

Febri menambahkan, KPK terus berkoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau apa yang menjadi hambatan dalam pemberhentian ini.

 

Terlebih pada 13 September 2018 lalu Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN telah meneken kesepakatan bersama mengenai pemberhentian PNS bermasalah hukum.

 

Diketahui untuk instansi pusat, dari 98 PNS yang divonis bersalah karena korupsi, baru 49 orang yang diberhentikan. Sedangkan beberapa kementerian tercatat belum memberhentikan sejumlah PNS korup.(ira/ap)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Suaidi Resmi Jadi Sekda Tanggamus ...

MOMENTUM, Kotaagung -- Suadi resmi menjadi Sekretaris Daerah (Sek ...


Pjs Walikota Metro Pamitan dengan ASN ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Jelang Pilkada, Pjs Walikota Minta Masyarakat ...

MOMENTUM, Metro--Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Metro, Descatam ...


Pesawaran Buka PPPK 324 Formasi, Diperebutkan ...

MOMENTUM, Gedongtataan— Sebanyak tiga ribu orang mengikuti sele ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com