Harianmomentum.com--Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang calon legislatif (caleg) melakukan praktik sebagai pengacara atau kuasa hukum.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4-2-2019).
Tio mengatakan berdasarkan Peraturan KPU nomo 31 tahun 2018 tentang Pencalonan, setiap caleg dilarang berpraktik sebagai pengacara.
Seperti tercantum dalam Pasal 7 hutuf M yang berbunyi bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau berdasarkan itu caleg dilarang berpraktik sebagai pengacara dan itu juga ditulis dalam surat pernyataan. Jadi bukan ketika mereka terpilih anggota DPRD," jelas Tio.
Karena itu, dia berharap caleg yang ada di Provinsi Lampung untuk tidak berpraktik sebagai pengacara atau kuasa hukum.
Jika terdapat caleg yang berpraktik sebagai pengacar, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memprosesnya.
"Kalau soal sanksi itu nanti Bawaslu, yang jelas caleg dilarang melakukan praktik sebagai pengacara," harapnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com