Harianmomentum.com--Peserta pemilu dilarang memberikan biaya makan, minum dan transportasi kepada peserta kampanye dalam bentuk uang.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan KPU RI nomor 278/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tertanggal 27 Januari.
Dalam surat tersebut, KPU RI menetapkan pemberian biaya makan, minum dan transportasi yang diberikan kepada peserta kampanye tidak dalam bentuk uang.
Komisioner KPU Lampung Antoniyus menegaskan dengan keluarnya keputusan KPU RI, maka peserta pemilu dilarang memberikan uang sebagai pengganti biaya makan, minum dan transportasi.
"Kan peserta pemilu itu ada tiga: capres, partai politik dan calon perseorangan. Jadi saat kampanye mereka tidak boleh memberikan uang kepada peserta yang hadir," kata Antoniyus kepada harianmomentum.com, Kamis (14-2).
Dia mengatakan untuk biaya makan, minum diberikan dalam bentuk lain. "Kalau makan dan minum itu sebaiknya diberikan dalam bentuk nasi bungkus dan air mineral," ujarnya.
Sementara transportasi, dia mengatakan peserta pemilu harus menyediakan kendaraan untuk mengangkut peserta kampanye.
"Kan bisa nyiapin mobil bus, untuk membawa peserta pemilu. Jadi bisa bekerjasama dengan supir bus atau mobil angkutan lain," jelasnya.
Dia menegaskan jika terdapat peserta pemilu yang memberikan uang saat kampanye sebagai pengganti makan, minum dan transportasi maka dapat dikenakan pidana pemilu.
"Ya termasuk politik uang. Kalau caleg yang melakukan maka yang bersangkutan bisa terancam pidana pemilu," tegasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com