Harianmomentum.com--Selama satu pekan terakhir, jajaran Polres Lampung Timur (Lamtim) berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan norkoba dan menangkap empat tersangka.
Kapolres Lamtim AKBP. Taufan Dirgantoro mengatakan empat tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap itu: OT, AR, AG dan AI.
"Empat tersangka yang kita amankan ini berasal dari Kecamatan Jabung, Batanghari Nuban, Pasirsakti dan Kecamatan Labuhanratu," kata kapolres saat ekspose hasil pengungkapan kasus tersebut, Jumat (15-2-2019).
Menurut kapolres, para tersangka mengaku barang haram tersebut didapat dari rekannya di luar wilayah Lamti. Salah satunya dari Kota Bandarlampung.
"Para tersangka membagi narkoba menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kepada konsumennya di Lampung Timur," terangnya.
Dari para tersangka, polisiberhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram yang dikemas dalam beberapa paket kecil, alat hisap sabu (bong), timbangan, kartu ATM untuk transaksi pembayaran dan satu unit handphone untuk berkomunikasi saat transaksi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk tersangka dengan barang bukti sabu-sabu lebih dari lima gram, bisa diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup," kata kapolres. (rif)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com