Dua Tahun, Perusahaan Zainudin Dapat Proyek Rp116 Miliar

Tanggal 18 Feb 2019 - Laporan - 1447 Views
Sidang korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan. Foto. Ira.

Harianmomentum.com--Dalam waktu dua tahun, perusahaan milik Zainudin Hasan, PT Krakatau Karya Indonesia (KKI), mendapatkan 27 proyek senilai Rp116 miliar tanpa dikenakan fee 20 persen.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (18-2-2019).

Dalam kesaksiannya, kepada anggota majelis hakim Baharudin Naim, Direktur PT KKI Bobby Zulhaidir mengaku PT KKI selama 2017 hingga 2018 mendapatkan 27 proyek senilai Rp 116 miliar.

Rinciannya, 12 proyek sebesar Rp38 miliar pada 2017 dan 15 proyek senilai Rp78 miliar pada 2018. Tidak seperti rekanan lain, PT KKI tidak dikenai kewajiban membayar fee 20 persen.

"Setelah saya mendapat proyek 2017, lalu Anjar jadi Kadis PUPR, dan saya diminta (Zainudin Hasan) untuk berkoordinasi dengan Anjar," kata Bobby.

Selanjutnya Bobby memperoleh kabar bahwa PT KKI mendapatkan 12 paket proyek dengan anggaran Rp38 miliar. Untuk itu, Bobby meminjam 12 nama perusahaan lain untuk mengerjakan paket proyek tersebut.

Baca Juga: Sidang Zainudin, Jaksa Hadirkan Penagih Utang

"Saya minta Bastian (Ahmad Bastian, Direktur CV Ras Berjaya), untuk jadi pelaksana lapangan, dan saya ketemu Imam (Sudrajat) untuk mencari bendera perusahaan lain," imbuhnya.

Bobby pun mengaku 12 paket proyek tersebut tidak dipotong fee proyek seperti komitmen terhadap rekanan lainnya, sehingga keuntungan PT KKI dari proyek ini mencapai Rp9,9 miliar. 

Saat majelis hakim Baharudin Naim bertanya soal penghasilan perusahaan Zainudin yang bergerak di bidang asphalt mixing plant (AMP), Bobby mengaku jika lebih besar penghasilan dari proyek.

"Jadi penghasilan sampingan lebih banyak dibanding yang utama," tambah Baharudin.

Kemudian Bobby mengaku pada tahun 2018 PT. KKI mendapatkan 15 paket proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan dengan nilai Rp78 miliar.

Sementara Direktur CV Imam Jaya Teknik Imam Sudrajat mengaku dimintai tolong mencarikan perusahaan untuk mengikuti lelang di Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Ya, saya dimintai tolong untuk melengkapi pekerjaan di Bina Marga. Lalu saya digaji Rp5 juta per bulan dan uang transport," jelas Imam. (ira).


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tulangbawang Tangkap Dua Tersangka Pen ...

MOMENTUM, Menggala -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polr ...


Kejari Tanggamus Lakukan Pemusnahan Barang Bu ...

MOMENTUM, Tanggamus--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus lakukan ...


Kejaksaan Tanggamus Tetapkan Dua Direktur PT ...

MOMENTUM, Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali t ...


Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Polisi Tubaba ...

MOMENTUM, Panaragan -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com