Harianmomentum.com--Jaksa menuntut hukuman enam bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan penjara terhadap Sugiarto karena melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah.
Tuntutan itu diampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangkit Budi Satya dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandarlampung, Selasa (19-2-2019).
Menurut Bangkit, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 12 a (ayat 2).
Terdakwa selaku Kepala Tiuh (desa) Agungjaya Kabupaten Tulangbawang Barat pada 14 April 2017 tertangkap tangan melakukan pungli terhadap warga yang akan membuat sertifikat tanah dengan barang bukti uang Rp1 juta.
Di persidangan terdakwa mengaku meminta sekitar Rp1 juta per orang guna pengurusan sertifikat tanah warga yang terkena proyek jalan tol. Dari delapan warga yang dipungli, terdakwa berhasil mengumpulkan uang Rp6,25 juta.
Uang yang dipungut dari warga itu kemudian diserahkan kepada carik dan bendahara. Terdakwa mengaku tidak menikmati uang tersebar dan hanya bertindak sebagai perantara.
"Untuk itu Majelis Hakim, saya mohon diringankan hukumannya. Karena saya sebagai tulang punggung keluarga dan anak saya juga masih kecil-kecil," ujar terdakwa Sugiarto.
Majelis Hakim yang diketuai Novian Syahputra kemudian menutup sidang dan mengagendakan sidang putusan pada 5 Maret 2019 mendatang. (ira).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com